Palembang, Sriwijaya Media -Badan Pengurus Daerah Perhimpunan (BPD) Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha industri pariwisata dalam menjalankan usahanya.
Hal itu diketahui dalam audiensi antara PHRI Sumsel dengan Pemkot Palembang terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang belum tahu sampai kapan akan berakhir.
“Alhamdulillah dalam audiensi itu, Pemkot memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha dan tetap ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes),” terang Ketua BPD PHRI Sumsel Herlan Asfiudin, Selasa (24/8/2021).
Menurut dia, Pemkot Palembang sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk mengadakan kegiatan berupa weeding, meeting, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di perhotelan.
Namun untuk kapasitasnya hanya diperbolehkan 25 persen dari total kapasitas ruangan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkot Palembang karena sudah memberikan kelonggaran kepada dunia perhotelan, sehingga dunia perhotelan bisa menggeliat kembali. Karena selama ini dunia perhotelan sangat terpuruk karena kondisi pandemi covid-19 ini, ditambah lagi adanya PPKM level 4 yang masih diberlakukan di Kota Palembang,” terangnya.
Disamping itu juga, pihaknya meminta keringanan terhadap pajak untuk perhotelan, karena ketahui bahwa kondisi hotel saat ini sedang terpuruk.
Bukan itu saja, pihaknya juga meminta keringanan PBB.
“Semoga dengan dilonggarkannya semua ini, maka perekonomian kita akan bangkit lagi, terutama di perhotelan, restauran, dan sebagainya sebagai penunjang dunia industri pariwisata,” tegasnya.(ton)