Kibarkan Bendera Palestina, Polresta Tangerang Sambangi Klinik di Perumahan Villa Tangerang Elok

IMG_20210812_192042

Tangerang, Sriwijaya Media-Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro langsung bergerak cepat usai mendapat informasi video viral di twitter adanya rumah yang mengibarkan bendera negara lain di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (11/8/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kombes Wahyu langsung memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, dan Polsek Pasar Kemis untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa yang viral di media sosial itu.

Bacaan Lainnya

“Kami langsung gerak cepat menindaklanjuti peristiwa yang viral di media sosial itu. Saat itu juga, tim bergerak ke lokasi,” terang Kombes Wahyu, Kamis (12/8/2021).

Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim mendapati fakta bahwa benar di rumah yang difungsikan sebagai klinik tersebut berkibar bendera negara Palestina.

Polisi kemudian memintai keterangan saksi yakni HS, pria berusia 39 tahun yang merupakan penjaga klinik.

“Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak 3 bulan silam dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina. Tidak ada motif atau maksud lain. Itu yang disampaikan saksi ke kami,” tutur Kombes Wahyu.

Petugas kemudian meminta agar bendera negara asing itu diturunkan dan dilipat. Petugas juga memberikan bendera merah putih untuk dipasang di tempat itu.

“Kini yang terpasang di tempat itu bendera Indonesia, bendera Merah Putih,” papar Kapolresta.

Kombes Wahyu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41/1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan, bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Sedangkan dalam ayat (3) dijelaskan, bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.

Kapolresta mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segara diturunkan. Sebab bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.

“Bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” jelas Kombes Wahyu. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *