Wako Subulussalam Tegaskan Penerima PKH dan BPNT Wajib Disuntik Vaksin

IMG_20210726_194916

Subulussalam, Sriwijaya Media- Walikota (Wako) Subulussalam H Affan Alfian Bintang menegaskan bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri launching penyerahan sembako BPNT secara simbolis kepada masyarakat di 4 desa Kecamatan Simpang Kiri, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Subulussalam, Senin (27/7/2021).

Bacaan Lainnya

“Bagi keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Ini sesuai instruksi dari Presiden RI bapak Joko Widodo,” kata Wako H Affan Alfian Bintang didampingi Wawako Subulussalam Drs Salmaza, M.Ap.

Wako berharap bantuan yang diberikan ini bermanfaat bagi masyarakat, ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Subulussalam H Harmani disela-sela kegiatan kepada awak media menjelaskan, tercatat ada 4.409 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 5 kecamatan dalam Kota Subulussalam yang menerima bantuan sosial (bansos) ini.

“Untuk Kecamatan Simpang Kiri ada sekitar 1. 202 KPM, Kecamatan Sultan Daulat 1.192 KPM, Rundeng 1.154 KPM, Longkib 373 KPM dan Kecamatan Penanggalan sebanyak 440 KPM,” rincinya. (mha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *