Jakarta, Sriwijaya Media – Polsek Tambora bersama 3 pilar Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker.
Di masa penerapan PPKM darurat ini, sebanyak 28 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar pada Selasa (6/7/2021).
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Tambora, Jakbar, dan sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas pemadam kebakaran.
Kapolsek Tambora Jakbar Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19.
“Kami bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 28 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi.
Kapolsek menjelaskan, dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan.
“Kami bersama 3 pilar Tambora, Jakbar secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) ditengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” terangnya.
Kompol Faruk menambahkan, dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker itu, dari 28 pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker, rinciannya 26 orang diberi sanksi sosial dan 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi. (Imam)