Palembang, Sriwijaya Media – Dalam penyelesaian suatu kasus tidak harus dilakukan sampai pengadilan bisa dilakukan dengan restorative justice apabila perkara itu ringan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Komisaris Polisi (Kompol) Tri Wahyudi mengatakan restorative justice salah satu progam Kapolri untuk menjamin atau mencari kepastian hukum yang tepat, sebab tidak semua tindak pidana yang terjadi harus sampai ke meja persidangan.
“Perkara seperti delik aduan atau perkara ringan antara kedua belah pihak ada dimungkinkan mengambil jalan kekeluargaan lalu mengadakan pertemuan antara pelapor dan terlapor, ibaratnya kberdamai maka kita upayakan restorative justice jadi tidak harus selesai di meja persidangan dengan vonis,” katanya Sabtu (24/7/2021).
Lebih lanjut, jika dilihat dari segi sosial masyarakatnya saat perkara itu berdampak terhadap sosial pada jumlah masyarakat yang lebih besar polisi pasti berupaya mencari solusinya, misalnya berkomunikasi dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama dalam rangka mencari solusi agar permasalahannya tidak melebar. Sedangkan unsur pidananya tetap kita proses.
“Untuk proses lebih lanjut dari suatu tindak atau perbuatan harus melihat apa inti permasalahannya dan pasal apa yang dilanggar kalau memang cenderung pasalnya ringan kita bisa memprosesnya cepat,” pungkasnya (Ocha)