Terkait Laporan Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Sejumlah Poin Disampaikan SDR

Jakarta, Sriwijaya Media- Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyampaikan beberapa poin terkait laporan eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) kepada Ombudsman RI (ORI) sekaligus menanggapi temuan yang disampaikan ORI terkait hal tersebut.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto menyebutkan adapun poin yang disampaikan itu antara lain telah keliru menerima laporan wadah pegawai KPK dengan memeriksa KPK dan meminta keterangan pelapor dan terlapor.

Bacaan Lainnya

“Tes TWK bukan satu-satunya alat ukur alih status pegawai KPK menjadi ASN, masih ada tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum dan TWK,” kata Hari, Jum’at (30/7/2021).

Selanjutnya, bahwa UU KPK 2019 merupakan perubahan atas UU KPK 2002 yang mengutamakan perubahan filosofi, visi, misi dan strategi KPK.

Salah satu perubahan mendasar adalah terdapat asas melindungi HAM disamping asas kepastian hukum dan.lainnya.

Atas dasar perubahan asas tersebut, KPK diberi wewenang untuk mengeluarkan SP3 terhadap tersangka yang selama 2 tahun tidak diselesaikan penyidikannya.

“Tugas utama KPK adalah melaksanakan strategi pencegahan disamping penindakan,” terangnya.

Kemudian, perubahan UU KPK 2002 dengan UU KPK 2019 yang merupakan lex specialis systematic adaminitratif mengakibatkan KPK memiliki wewenang khusus dan berbeda dengan ketentuan umum admin kepegawaian UU ASN dan UU Pelayanan Publik.

Dia melanjutkan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN cukup merujuk pada PP peralihan status pegawai KPK tersebut dan Perkom No 1/2021 dengan syarat dan tata cara berbeda dengan UU ORI Nomor 37/2008 dan UU No 5/2008 tentang Pelayanan Publik.

‘Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ORI tidak memiliki alas hukum untuk menyatakan bahwa KPK telah melakukan maladministrasi. Karena UU KPK No 19/2019 merupakan lex specialis, termasuk terhadap prosedur dan syarat untuk beralih status menjadi ASN KPK maka tidak berlaku prosedur dan tata cara berdasarkan UU ASN yang berlaku umum untuk PNS dan ASN non lembaga penegak hukum,” jelasnya.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *