Palembang, Sriwijaya Media-Terkait pemberitaan salah satu media nasional atas penonaktifan Ketua DPW Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Sumsel Yani Paslah yang dihembuskan DPD GPMN OKI ke DPP GPMN lantaran dituding memperkaya diri sendiri akhirnya menyeruak ke permukaan.
“Benar kami menerima transferan dari GPMN OKI, semua itu benar. Tapi itu sudah berdasarkan komitmen dan kesepakatan dalam proses perekrutan BPUM OKI. Saya sangat menyesalkan GPMN OKI memberikan statement kalau saya memperkaya diri sendiri. Itu tidak benar. Karena uang yang ditransfer untuk melaksanakan kelangsungan dan menjalankan roda organisasi,” ujar Ketua DPW GPMN Sumsel Yani Paslah, saat konferensi pers, Kamis (15/7/2021).
Menurut dia, kegiatan pelantikan di Graha Hotel Sriwijaya Jalan Merdeka Palembang itu semua membutuhkan biaya. Apalagi pelantikan dihadiri Ketua Umum GPMN dan lainnya.
Bukan itu saja, pihaknya juga melaksanakan konsolidasi ke daerah . Karena syarat mutlak relawan GPMN melaksanakan deklarasi atau menyatakan sikap.
“Kami telah mengunjungi Muba, Pagaralam, Muara Enim, OKUS, OKU, OKUT, Prabumulih, Banyuasin, Lahat, dan Empat Lawang. Itu semua memakan biaya yang sangat besar. Kami juga melakukan penjemputan SK di Kabupaten Bogor yang diberikan langsung Bapak Ketum dan pengurus DPP,” terangnya.
Apalagi sebelumnya melakukan road show penjemputan program kerja di Bandung Kube, membayar sewa kantor, keperluan ATK, belanja kebutuhan kantor seperti seragam, baleho, atribut, dan lain lain.
Dia mengaku pihaknya memiliki maksud dan tujuan mensukseskan dan meyakinkan masyarakat Sumsel kalau Presiden yang tepat menggantikan Bapak Joko Widodo pada pemilihan Presiden tahun 2024 adalah Ibu Puan Maharani.
“Ibu Puan Maharani adalah asli putri Sriwijaya. Kita mendukung Ibu Puan Maharani untuk menjadi presiden,” bebernya.
Yani menjelaskan, kendati GPMN belum memiliki legalitas jelas seperti SK Menkumham, bukti lapor Kesbangpol, AD/ART, namun itu karena belum pleno nasional.
Atas kejadian itu, pihaknya meminta DPP menurunkan tim investigasi untuk memeriksa transparansi dana di DPD GPMN OKI.
“GPMN OKI mengambil dan mewajibkan biaya administrasi sekitar Rp100.000 per pemohon,” urainya.
Yani menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait statement DPD GPMN OKI.
“Kami akan melakukan langkah hukum atas dugaan pidana UU ITE karena telah menyebar fitnah. Tim advokasi kami akan segera menindaklanjutinya,” jelasnya. (Ocha)









