Lubuk Linggau, Sriwijaya Media – Pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah di Kota Lubuk Linggau diperbolehkan. Syaratnya harus tetap protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau bersama Polres, Kodim, Kemenag, Pengadilan Agama serta pengurus masjid se Kota Lubuk Linggau, di Balai Kota, Jumat (16/7/2021).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota (Wako) Lubuk Linggau H SN Prana Putra Sohe menyampaikan beberapa point yang wajib diperhatikan saat pelaksanaan salat dan pemotongan hewan kurban.
“Saya yakin umat Islam dapat menjadi contoh yang baik dalam mematuhi prokes Covid-19,” kata Nanan, sapaan akrabnya ini.
Berkaitan dengan pelaksanaan salat Idul Adha, Nanan meminta agar salat di masjid maksimal 50 persen jamaah dari kapasitas yang dimiliki, menjaga jarak minimal 1 meter dari bahu ke bahu jamaah.
Begitu pula untuk pemotongan hewan kurban, tidak harus diselesaikan dalam 1 hari, tapi bisa selama 2 atau 3 hari.
“Kupon daging jangan diberikan kepada penerima. Hal itu akan menimbulkan kerumunan. Ada baiknya daging diantarkan ke rumah penerima secara langsung. Ingat juga, penerimanya harus tepat sasaran atau yang berhak menerima,” terangnya.
“Dan harus jujur saat memberikan daging kepada penerimanya,” pintak Wako.
Wako optimistis penerapan PPKM mikro yang akan berakhir pada 20 Juli 2021 membuat Kota Lubuk Linggau berada di zona orange.
“Saya berharap cluster penyebaran Covid-19 tidak terus bertambah hingga pelaksanaan salat id nanti,” jelas Nanan. (Zul)