Palembang, Sriwijaya Media-Anggota DPRD Sumsel melangsungkan rapat paripurna XXXI pembicaraan tingkat II DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi di DPRD Sumsel terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2020, Senin (12/7/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, HM Giri Ramandha N Kiemas dan juga dihadir Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama kepala OPD serta para undangan .
Dalam kesempatan itu, Juru Bicara (jubir) Komisi I Drs Thamrin, jubir Komisi II DPRD Sumsel Abusari, jubir Komisi III Fathan Koribi, jubir Komisi IV Rudi Hartono, jubir Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli menerima dan menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2020 untuk disahkan menjadi perda, dengan diiringi berbagai saran untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan yang telah ada.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan penandatanganan laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2020 menghasilkan keputusan bersama antara DPRD dan Pemprov Sumsel sebagai upaya meningkatkan good government dalam penyelenggaran negara yang profesional dan transparan.
“Terima kasih dan apresiasi serta penghargaan kami berikan kepada DPRD Sumsel yang telah memberikan pokok pikiran, pesan, dan saran melalui rapat yang telah diselenggarakan,” terang Deru.
Gubernur menilai hasil pembahasan para komisi dan beberapa saran dan koreksi akan menjadi catatan sebagai bahan penyempurnaan dan perbaikan di tahun berikutnya.
Menurut Deru, hal ini menjadi keputusan bersama yang merupakan wujud kesamaan pandang antara eksekutif dan legislatif dengan tekad Sumsel Maju Untuk Semua.(Ocha)