Musi Rawas, Sriwijaya Media – Guna mengantisipasi peningkatan dan lonjakan terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mulai memberlakukan implementasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, baik di tingkat desa maupun kelurahan.
Langkah tersebut diambil dalam rapat pembahasan PPKM mikro di ruang Bina Praja Pemkab Mura yang dihadiri seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Mura, Kamis (8/7/2021).
Bupati Mura Hj Ratna Mahmud menegaskan penerapan PPKM di Kabupaten Mura akan segera terlaksana dengan maksimal, mengingat terjadinya lonjakan pasien Covid-19 dilingkungan Pemkab maupun di masyarakat.
“Saya meminta agar Dinkes Mura dapat memenuhi kebutuhan obat-obatan maupun alat kesehatan untuk menunjang pengobatan pasien Covid-19 di RS Mura ini,” kata Bupati.
Bupati menegaskan pembatasan PPKM ini berlaku bagi mereka yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Mura.
Selain itu, pihaknya juga membatasi perjalanan dinas dan operasional pasar, berlaku hari ini hingga pukul 12.00 Wib siang.
“Ini berlaku hingga waktu lebaran Idul Adha nanti. Pembatasan ini sudah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bupati guna meminimalisir penyebaran Covid-19,” jelas Bupati. (Zul)