Musi Rawas, Sriwijaya Media – Pemberhentian terhadap 10 perangkat Desa Sukamaju, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) oleh pihak kecamatan setempat akhirnya disoal.
Pemberhentian para perangkat desa dilakukan pihak kecamatan pasca dilantiknya kepala desa (kades) baru. Padahal para perangkat desa telah mendedikasikan diri selama sekitar tiga tahun.
Komalasari, salah satu perangkat Desa Sukamaju ditemui dikediamannya, Kamis (22/7/2021) membenarkan adanya pemberhentian sepihak dilakukan Kasi PMD Kecamatan Sumber Harta.
“Kami sudah sekitar 3 tahun mengabdi sebagai perangkat desa. Bahkan apapun kegiatan di Desa Sukamaju, kami selalu ikut serta membantu hingga pelaksanaan pilkades tahun 2021. Tapi, sejak dilantiknya kades definitif, kami diberhentikan secara tidak transparan. Sebenarnya apa motif pemberhentian kami ini,” tanya Komalasari.
Berdasar penjelasan dari Kasi PMD kecamatan bahwa perangkat desa diberhentikan karena hanya mengantongi SK Penjabat (Pj) kades, bukan kades definitif.
Bukan itu saja, insentif Tunjangan Kerja (TK) 10 perangkat desa selama satu bulan pun belum kunjung dibayar.
Dia berharap pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa dapat menganulir keputusan ini.
Menangapi hal itu, Kades Desa Sukamaju Juned menyatakan pihaknya melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan, dalam hal ini Kasi PMD Kecamatan Sumber Harta, termasuk belum dibayarnya tunjangan perangkat desa.
“Saya dilantik Juni 2021 lalu, sehingga saya tidak begitu mengetahui akar masalahnya. Berdasar Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) RI No 16/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan perangkat desa adalah sepenuhnya ada di kades. Untuk itu, saya minta pihak kecamatan dapat mengevaluasi atas pemberhentian 10 perangkat desa tersebut,” jelas Kades.(Zul)