Langgar Maklumat Kapolres Mura, Siap-Siap Disanksi

IMG_20210714_114134

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Pasca dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), giliran Polres Mura mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) No : Mak/01/VIII/2021.

Dikeluarkannya maklumat tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 17 tahun 2021 tentang PPKM mikro, kedua memberikan perlindungan serta rasa aman maupun keselamatan dan terakhir bagi masyarakat yang melanggar prokes dapat dikenakan sanksi sesuai Undang- Undang (UU).

Bacaan Lainnya

Kapolres Mura AKBP Efrannedy, S.Ik., dikonfirmasi Rabu (14/7/2021) mengatakan setelah mempertimbangkan keselamatan terhadap ancaman wabah virus corona, maka dikeluarkannya Maklumat kepatuhan prokes.

“Maklumat ini juga sebagai upaya memutus mata rantai terhadap penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Mura sekaligus mengoptimalkan posko penanganan corona ditingkat desa dan kelurahan,” terangnya.

Menurut Kapolres, maklumat Kapolres Mura Nomor : Mak/01/VII/2021 berisikan lima poin imbauan yang berkaitan terhadap kepatuhan prokes yang berlaku bagi semua, mulai dari warga, pelaku usaha, maupun jajaran pemerintah.

Mantan Gakkum Korlantas Polda Kalteng ini menegaskan maklumat itu bertujuan sebagai upaya memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada seluruh warga di Kabupaten Mura dan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Adapun lima poin yang terdapat dalam maklumat itu yakni poin pertama agar masyarakat selalu disiplin prokes, terutama 5 M meliputi mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar.

Kemudian, poin kedua pelaksanaan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, angkringan berada dilokasi sendiri atau berada di pusat perbelanjaan hanya menerima pesanan delivery/take way atau tidak menerima pesanan ditempat .

Selanjutnya dalam poin ketiga fasilitas umum (area publik, taman umum, taman wisata umum, dan areal publik lainya) ditutup sementara dan poin ke empat kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan juga ditutup.

“Sedangkan poin terakhir tidak mengadakan kegiatan keagamaan/peribadatan berjamaah selama PPKM Mikro agar mengoptimalkan beribadah dirumah masing-masing,” tegas Kapolres.

Kapolres berharap kebijakan maklumat ini mampu menjadi pedoman terhadap masyarakat dalam menghadapi situasi saat ini, agar kiranya bisa bekerjasama, dalam upaya menanggulangi kondisi pandemi Covid-19.

“Maklumat ini diharap menjadi perhatian serius semua pihak dan jika tidak mengindahkan maklumat tersebut, maka dilakukan tindakan sanksi kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kapolres. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *