Ketua BPD PHRI Sumsel Minta Pemerintah Tak Tebang Pilih Jalankan PPKM Mikro

IMG_20210711_133010

Palembang, Sriwijaya Media – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mendapat apresiasi dari Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sumsel.

Ketua BPD PHRI Sumsel Herlan Asfiudin, Minggu (11/7/2021) menyatakan keluarnya Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor 25/SE/DINKES/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro semata-mata untuk mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan.

Bacaan Lainnya

“Dalam SE tersebut, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat kelurahan dan terhadap wilayah yang telah membentuk posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya diantaranya pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan, dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT, dan kelurahan,” terangnya.

Menurut dia, pengaturan PPKM Mikro sampai dengan tingkat kelurahan dan RT/RW agar lebih mengintensifkan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Setiap kegiatan masyarakat dan kegiatan usaha diupayakan antara lain setiap orang untuk wajib menggunakan masker atau alat pelindung diri lainnya bila melakukan kegiatan diluar rumah, atau ketika berinteraksi dengan orang lain.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial agar tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan makan, minum ditempat umum yang berlokasi didalam mall dilaksanakan dengan penerapan prokes lebih ketat. Yaitu menerapkan makan, minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas,” tuturnya.

Begitupun jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00Wib, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang sampai pukul 20.00Wib..

Dia juga meminta pemerintah tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan ataupun menjalankan PPKM berbasis mikro.

“Jika semua itu harus dipatuhi, sebagai pengusaha tentu kami akan mengikuti aturan itu demi memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini. Namun kami minta agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Semuanya harus taat dan patuh terhadap SE tersebut. Percuma ada usaha yang tutup, sementara usaha di tempat sama didalam satu kawasan tetap beroperasi,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *