Kepala Kemenag Kota : Madrasah Bandel Gelar PTM Dimasa PPKM Terancam Disanksi

IMG_20210714_221918

Palembang, Sriwijaya Media-Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang Denny Priansyah langsung bereaksi keras setelah mengetahui masih ada madrasah yang tetap melalukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

“Ya, kalau terbukti melanggar akan kita beri teguran dan sanksi administrasi,” ujar Denny di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021).

Bacaan Lainnya

Denny menuturkan, dengan beralasan apapun tetap memaksakan kegiatan PTM selama masa PPKM adalah bentuk pelanggaran.

Karena payung hukum untuk aturan pembelajaran masa PPKM sudah diatur jelas dalam Surat Edaran (SE) Kemenag RI yang dikuatkan dalam SE Kemenag Kota Palembang nomor 1457/Kk.06.05.02/PP.07.6/06/2021

perihal penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 pada masa pandemi Covid-19.

“Dalam SE itu sudah jelas melarang kegiatan PTM dalam wilayah zona merah. Apalagi kota kita masih dalam PPKM. Ini jelas pelanggaran. Kita akan sidak dan langsung mengecek ke sekolah itu. Madrasah, baik itu swasta atau negeri aturannya tetap sama. Tetap dilarang PTM,” paparnya.

Dia menuturkan pihak sekolah seharusnya mengutamakan kesehatan siswa terlebih dahulu dibandingkan mengejar kualitas pembelajaran.

Pihaknya juga akan memanggil pihak sekolah tersebut dan meminta keterangan dasar dan alasan sekolah mengapa tetap memaksakan kegiatan PTM dalam situasi zona merah dan PPKM.

Jika terbukti memang ada kegiatan PTM, langkah pertama adalah meminta sekolah menyetop aktifitas PTM, guna melindungi kesehatan siswa.

“SE Kemenag sudah disampaikan dan disosialisasikan ke pihak sekolah melalui link yang dibuat khusus. Bahkan sudah kita sampaikan melalui grup-grup kepala madrasah,” terangnya.

Dalam SE tersebut, juga tertuang aturan rinci pola penerapan pembelajaran selama masa pandemi. Salah satunya tetap menerapkan sistem daring untuk proses pembelajaran bagi daerah yang berstatus zona merah.

Denny menyebutkan daerah yang berstatus zona hijau atau kuning boleh melakukan PTM, asal mendapatkan izin dari orangtua dan Satgas Covid setempat.

Untuk kawasan berzona orange, masih kata dia, diizinkan melakukan PTM asal mendapatkan surat persetujuan dari kepala daerah setempat, Satgas Covid-19 dan orangtua.

“Aturan detail dan rincinya sudah diatur jelas. Jadi tidak ada alasan apapun lagi bagi pihak sekolah untuk melanggarnya,” jelasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *