Kejari Muara Enim Beri Atensi Khusus Penyelesaian Kasus Prona 2018 dan Pedestrian 2020

IMG_20210720_080628

Muara Enim, Sriwijaya Media- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan memastikan pihaknya tetap bekerja keras menyelesaikan sejumlah perkara yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR).

Adapun perkara yang masih ditangani meliputi dua penyelidikan, dua penyidikan, dan dua penuntutan serta satu yang menjadi atensi khusus yaitu kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tentang saber pungli tahun 2018 dan kasus pedestrian tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Irfan mengaku salah satu kendala penyelesaian kasus PRONA adalah adanya 60 desa yang perlu dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana sebagian terpecah masuk wilayah Kabupaten Pali.

“Kasus prona sudah ada arahan dan petunjuk dari Program Kerja Pemeriksaan (PKP) yang prosesnya cukup memakan waktu lama. Ada beberapa warga desa yang perlu di BAP dan itu berjumlah sekitar 60 desa yang masuk wilayah Pali. Ini perkara lama sudah sekitar tiga tahunan dan secepatnya akan diselesaikan,” ujar Irfan, ditemui diruang kerjanya, Senin (19/7/2021).

Begitu pun soal kasus pedestrian, Irfan menjelaskan jika kasus ini sudah masuk pidana dan pihaknya masih menunggu sikap dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Saat ini, pihaknya telah melakukan permohonan waktu ke Kejati untuk melakukan gelar perkara (ekspos) dan pihaknya juga memahami kesibukan Tim Kejati.

“Kami telah melakukan BAP tambahan kepada banyak saksi dan jumlah kerugian negara sudah dilakukan penghitungan ulang. Kasus ini berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang sudah melakukan pengembalian ke kas daerah oleh dinas terkait. Bahkan kami pun menggandeng tim ahli atau akademisi Politeknik Sriwijaya untuk melakukan penghitungan ulang,” papanya.

Irfan mengklaim, saat ini pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp292 juta ditahun 2020 lalu dari kasus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumsel.

“ya, sudah dikembalikan ke kas negara. Pada 2020 lalu, kasusnya masih berjalan atau sidang,” ucapnya.

Disinggung mengenai fee proyek, pihaknya akan menindak tegas jika memang ada oknum PPK yang masih berani melakukan praktik kotor itu.

“Sebelumnya kita telah melakukan upaya pencegahan. Jika memang benar-benar ada bukti, laporkan saja, dan jika ada anggota kita yang ikut bermain kita akan kita tindak tegas,” terangnya.

Saat ini, pihaknya bekerja senyap dengan mengedepankan penindakan berkualitas. Semua kasus dan pengaduan tetap berjalan sebagaimana mestinya, baik itu pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus).

“Setidaknya ada beberapa kasus yang sudah kami tangani saat ini yaitu kasus pencurian 74, penganiayaan 7, penggelapan/penipuan 16, pembunuhan 4, penadahan 4, perlindungan anak 8 kasus, sajam dan senpi 9, pengeroyokan 2, narkoba Pasal 114 sebanyak 91, Pasal 112 sebanyak 20, dan Pasal 127 ada 1. Mengenai kasus pidum dari Januari sampai Juni 2021 ini ada sekitar 30 kasus,” jelasnya. (kiki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *