Pagaralam, Sriwijaya Media-Lantaran melawan saat akan ditangkap, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi diwilayah hukum Polres Pagaralam berhasil diamankan Satreskrim Polres Pagaralam.
Ironisnya, pelaku Charles Hutrilian bin Irawan (26), warga Tegur Wangi hendak membacok anggota yang hendak menangkapnya dengan senjata tajam (Sajam) sehingga pelaku dilumpuhkan.
Informasi yang dihimpun dilapangan, berdasarkan laporan Sarwo Hadi (47), pada Jum’at 2 Juli 2021 sekitar pukul 22.30Wib, Team Buser Polres Pagaralam dipimpin Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH., Kanit Pidum Ipda Erwin, SE., melakukan penangkapan terhadap tersangka Charles Hutrilian bin Irawan di Dusun Tanjung Keling Kelurahan Burung Dinang Kecamatan Dempo Utara Pagaralam Kota Pagaralam.
Tersangka Charles diduga kuat telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korban Wina Noviasty (15), seorang pelajar.
“Saat korban bersama teman korban bernama Alisya Salsa Bela sedang berfoto di kebun teh PTPN Wisata Gunung Dempo, datang kedua pelaku menghampiri korban. Lalu pelaku M Jikson Fitorio Hakim menghampiri teman korban Alisya Salsa Bela dan langsung menodongkan sajam kearah muka korban. Kemudian pelaku merampas HP Vivo Y12 milik korban Alisya Salsa Bela. Sedangkan pelaku Charles Hutrilian mengeluarkan sajam lalu mengejar korban Wina Noviasty. Merasa ketakutan, korban melemparkan HP Merk Vivo Y30 ke pelaku Charles Hutrilian HP,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH., Sabtu (3/7/2021).
Kasat melanjutkan usai mengambil ponsel korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung pingsan, tak sadarkan diri.
Kasat menambahkan saat hendak ditangkap, tersangka Charles berusaha melawan petugas dengan membacokkan Sajam ke arah anggota. Tak ingin terjadi sesuatu, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Setelah tersangka Charles dapat dilumpuhkan, lalu tersangka Charles dibawa ke RS Besemah untuk diobati.
Berdasarkan keterangan tersangka Charles, dia bekerja tak sendirian, melainkan dibantu rekannya M Jiksen Fiterio Hakim bin Ishan Efendi. Kemudian Team Buser Polres Pagaralam langsung membekuk tersangka M Jiksen Fiterio Hakim dijalan kearah Tanjung Keling.
“Sewaktu hendak ditangkap, tersangka M Jiksen Fiterio Hakim juga melakukan perlawanan, lalu petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” terang Kasat.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jambrong, 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y30, 1 (satu) bilah sajam.
Menurut pengakuan kedua tersangka kalau keduanya sudah 3 (tiga) kali melakukan curas.
“Tersangka Charles Hutrilian bin Irawan sudah pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan dalam perkara curas,” jelas Kasat. (Aceng)









