Jakarta, Sriwijaya Media – Pemerintah akhirnya memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus mendatang.
Hal tersebut tentunya diiringi dengan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, baik itu bansos tunai hingga bantuan beras.
Selain itu, pemerintah juga menambah anggaran bansos Rp55,2 triliun. Salah satunya BLT untuk PKL hingga warteg sebesar Rp1,2 juta.
Sayangnya, masyarakat yang sudah masuk dalam data penerima bansos selama 2 minggu PPKM Darurat yang telah berjalan pun masih banyak yang menunggu dalam ketidakpastian untuk mendapatkan pencairan bansos dimaksud.
“Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi dalam siaran persnya menegur keras keterlambatan penyaluran bansos. Pastinya masyarakat akan tenang melaksanakan PPKM Darurat apabila Kementerian Sosial (Kemensos) dapat menyalurkan bansos dengan cepat dan tepat,” kata Direktur Eksekutif Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) Teofilus Rabu (28/7/2021).
Dia mengkritik keras kinerja Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terkait kelanjutan program bansos tunai di tengah PPKM Darurat.
“Teguran Presiden secara terbuka adalah sebuah tanda bahwa kinerja Mensos dalam penyaluran bansos PPKM Darurat sangat tidak baik,” ujar Teofilus.
Selain itu, validitas data calon penerima bansos juga patut dipertanyakan, mengingat Mensos tiba-tiba mengumumkan akan memberikan bansos baru kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp200.000 per bulan selama Juli hingga Desember 2021.
“Kemensos juga harus melakukan double cek, re-check dan cross check sampai ke tingkat kelurahan sehingga tidak ada data yang invalid. Jangan sampai ada lagi keluhan di masyarakat, khususnya pedagang kecil dan UKM tidak ada bantuan dan kompensasi jika usaha ditutup, mau makan apa dan sebagainya. Inilah yang harusnya menjadi tolak ukur penyampaian bantuan tersebut apakah benar telah terealisasi sehingga nantinya tidak merepotkan petugas yang akan melaksanakan penertiban saat PPKM,” tegas Teofilus
Menurut Teofilus, justru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lebih cekatan dalam masalah penyaluran bansos dalam masa PPKM Darurat ini.
Dari data yang didapat oleh Gerakan Muda Visioner, Polri melalui Kepolisian Daerah (Polda) telah membantu percepatan penyaluran bansos sebanyak 475.420 paket selama PPKM darurat pada 3-19 Juli 2021.
Bahkan Polri juga membantu menyalurkan 2.471.217 kilogram beras kepada warga terdampak pandemi Covid-19.
“Sepanjang tahun 2020, bansos yang disalurkan Polri sebanyak 394.347 paket sembako, 30.000 ton beras, 790.436 alat kesehatan/alat pelindung diri (APD), dan mendirikan 13.119 dapur umum,” paparnya.
Kemudian, sampai 2 Juli 2021, bansos yang disalurkan Polri sebanyak 750.780 paket sembako, 3.753 ton beras, 763.079 alat kesehatan/APD, dan mendirikan 143.467 dapur umum.
“Jangan sampai karena kelalaian Mensos dan jajarannya, negara dianggap gagal dan abai dalam memperhatikan nasib masyarakat di saat masa-masa sulit seperti ini. Beruntung ada Bapak Kapolri yang dengan cepat dan sigap memback up tugas Ibu Mensos saat beliau asyik memarahi dan melakukan mutasi kepada anak buahnya ke Papua,” terang Teofilus
Kendati pemerintah kembali mengganti istilah yang dipakai untuk menangani Covid-19 dari PSBB hingga PPKM Darurat dan sekarang PPKM Level, bukan berarti Kemensos bebas untuk tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan sosok Mensos di saat kehadirannya betul betul dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai nanti masyarakat mengira Bapak Jendral Listyo Sigit itu adalah Kapolri merangkap Mensos karena Pak Listyo lebih cekatan dalam melakukan pendistribusian jaring pengaman sosial dibanding Ibu Risma. Bisa kacau negara ini,” ucap Teo, sapaan akrabnya ini.
Apapun terminologi yang dipakai, lanjut dia, Mensos berkewajiban merealisasikan seluruh bansos PPKM Darurat dan bansos pada era PPKM Level.
Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta KPM, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta KPM, bantuan beras sebanyak 2.010 ton, dan bansos tunai untuk 10 juta KPM maksimal hingga batas akhir perpanjangan PPKM Level, pada 2 Agustus 2021.
“Sehingga kehadiran dan kinerja Mensos benar-benar bisa membuat warga tenang, di tengah berbagai pembatasan kegiatan yang tengah diperpanjang,” imbuhnya.
Teo mengingatkan jangan sampai ada lagi data yang invalid dan bansos yang tidak layak, tapi diberikan kepada masyarakat. Sebagaimana kasus pada bantuan sembako tahun 2020 yang berujung pada temuan korupsi.
“Hanya dengan cara ini masyarakat bisa percaya, dan bisa diharap untuk tenang dan tetap tinggal di rumah masing-masing, sehingga dapat memenuhi tujuan utama diberlakukan dan diperpanjangnya PPKM. Yaitu untuk memutus penyebaran dan penularan Covid-19 dengan segala dampak negatifnya,” jelas Teo. (Ilang)