Dimasa Pandemi, Disnakertrans Mura Sebut Banyak Perusahaan PHK Karyawan

IMG_20210715_194623

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Rawas (Mura) mencatat selama situasi pandemi Covid-19 banyak karyawan perusahaan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Disnakertrans Mura H Mefta Jhoni melalui Sekretaris Disnakertrans Mura Riswan Efendi, Kamis (15/7/2021) membenarkan kalau kondisi sekarang ini terjadi penurunan dan kerugian besar bagi pelaku ekonomi hingga penutupan sementara operasional perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Otomatis perusahaan mengambil langkah melakukan PHK. Perusahaan dapat melakukannya dengan alasan efisiensi yang diatur di Pasal 164 ayat (3) UU No 13/2003. PHK tersebut merupakan upaya terakhir perusahaan pasca menempuh kebijakan mengurangi dan memotong upah pegawai,” kata Riswan seraya belum bisa merincikan detail data perusahaan yang tutup sementara dan melakukan PHK terhadap karyawannya.

Menurut dia, sudah satu tahun lebih pandemi ini melanda Indonesia. Situasi pandemi Covid-19 semakin sulit dikendalikan. Bahkan karyawan kehilangan pekerjaan di masa pandemi ini.

Sebagian besar perusahaan lebih memilih mengurangi kuantitas karyawan (PHK) demi menjaga cash flow perusahaan.

“Banyak perusahan ternama tidak sanggup meneruskan produktivitas usaha hingga harus memilih mem-PHK karyawannya,” tuturnya.

Dia menyebut faktor utama masalah timbulnya PHK di masa pandemi ini berupa konsumsi masyarakat terhadap barang-barang produksi perusahaan mengalami penurunan signifikan.

Upaya pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi ini yaitu melalui program kartu pra kerja dari pemerintah.

“Ada juga beberapa perusahaan memberikan penawaran kepada karyawannya untuk mengambil cuti tak berbayar (unpaid leave) atau disebut dengan “dirumahkan”. Hal ini dilakukan supaya perusahaan tetap bertahan,” terangnya. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *