Palembang, Sriwijaya Media – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI di Sekwan TA 2017 yang membuat negara mengalami kerugian Rp 7 Miliar, membuat mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Arif Firdaus (DPO) divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Selain Arif, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang juga memvonis mantan bendahara Sekwan PALI yakni terdakwa Mujarab dengan hukuman 7,5 tahun penjara.
Terdakwa Arif Firdaus diadili secara in absentia, dikarenakan terdakwa melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.
Kepala Kajari PALI Agung Arifyanto SH., MH., saat dibincangi mengatakan, saat ini pihaknya masih terus memburu keberadaan terdakwa Arif Firdaus yang masih buron, serta masih melacak harta miliknya untuk dilakukan penyitaan.
“Untuk terdakwa Arif Firdaus, selain vonis hukuman 15 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp6,115 miliar, serta biaya berkas sebesar Rp 5 ribu,” ujar Kejari PALI didampingi Kasi Intel Zulkifli, Selasa (13/7/2021).
Sedangkan untuk terdakwa Mujarab, selain hukuman 7,5 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp774 juta, serta uang berkas sebesar Rp5.000.
“Terdakwa Arif Firdaus sidangnya in absentia, sehingga lebih cepat inkrah karena tidak ada upaya hukum lagi. Sedangkan, untuk terdakwa Mujarab pasca sidang masih pikir-pikir dulu, apakah akan lakukan upaya hukum atau tidak,” jelasnya.(Wan)