Palembang, Sriwijaya Media – Briptu RP, oknum anggota Propam Polda Sumsel tertangkap tangan membawa sabu seberat 0,39 gram oleh anggota Resmob Polrestabes Palembang, ketika melintas di Simpang Charitas Palembang, belum lama ini.
Penangkapan Briptu RP dilakukan Resmob Polrestabes secara kedinasan. Hingga saat ini berkas Briptu RP masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Propam Polrestabes Palembang.
“Selain penanganan secara kedinasan Polri, penyidik juga akan meneruskan kasusnya ke pidana umum,” kata Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan, Selasa (6/7/2021).
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan tersangka terbukti membawa narkotika jenis sabu.
“Bahkan tes urine menunjukkan positif mengandung narkoba,” pungkasnya.(Wan)