12 Pasangan Tak Resmi Indehoi di Penginapan, Polisi: Panggil Orang Tuanya

images (4)

Palembang, Sriwijaya Media – Sebanyak 12 pasangan tanpa dilengkapi ikatan pernikahan tertangkap sedang berhubungan badan pada Minggu (25/7/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Kesemuanya diamankan dari dalam kamar di 5 penginapan berbeda di kawasan Puncak Sekuning Kecamatan IB I Palembang.

Mereka ini terjaring giat rutin razia penyakit masyarakat (pekat) Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Samapta Polrestabes Palembang.

“Ke-12 pasangan itu diketahui tidak dilengkapi buku nikah resmi, bahkan beberapa diantaranya tidak membawa KTP. Untuk pendataan seluruhnya kita amankan di Mapolrestabes Palembang,” kata Kasat Sat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Erwin Irawan melalui Kanit Samapta IPDA Hasyim didampingi Katim Aiptu Feri.

Setelah didata diberikan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. “Kita juga akan memanggil orang tua mereka. Termasuk dilarang keluyuran saat malam hari apalagi berduaan didalam kamar namun bukan merupakan pasangan suami istri,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, petugas razia mendatangi penginapan yang ada di kawasan Puncak Sekuning, lalu mengetuk satu persatu pintu kamar penginapan untuk di buka. Dan didapati beberapa pasangan yang tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pasangan suami istri sah.

Pemilik penginapan pun terbuka dengan membantu memberikan kunci kamar kepada petugas razia, sehingga banyak yang terkejut namun tidak bisa berbuat apa apa.

“Masyarakat dihimbau untuk tetap berada dirumah jika tidak memiliki keperluan penting dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *