Palembang, Sriwijaya Media-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut penerimaan pada pos anggaran lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak tercapai.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya mengatakan komponen penerimaan ini antara lain bersumber dari denda dan bunga pajak daerah, yang pada tahun 2020 dilakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi wajib pajak (WP).
“Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19, disamping itu juga hasil pemanfaatan aset kurang maksimal akibat adanya pandemi Covid-19,” kata Mawardi saat membacakan Jawaban Gubernur Sumsel Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Sumsel Tahun 2020, Senin (28/6/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan hadiri anggota DPRD Sumsel, Kepala Dinas dan OPD di lingkup Pemprov Sumsel.
Selain itu, Mawardi mengakui terjadi penurunan nilai aset lancar dari tahun 2019 sebesar Rp169,18 miliar.
Menurut dia, penurunan nilai aset lancar pada tahun 2020 disebabkan adanya penggunaan kas secara maksimal untuk belanja daerah.
“Hal ini tidak mengganggu operasional program kegiatan pemerintah karena telah memperhitungkan kebutuhan pengeluaran yang sedang dan akan berjalan,” katanya.
Terhadap peningkatan nilai investasi jangka panjang sebesar 2,98 persen, lanjut Wagub, peningkatan tersebut bersumber dari kenaikan nilai investasi pada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Pemprov Sumsel dengan penyumbang kenaikan terbesar pada PT Penjaminan Kredit Daerah dan PT Bank SumselBabel.
“Terhadap peningkatan nilai aset tetap yang meningkat 35,25 persen, kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Fraksi Partai Gerindra. Kami harapkan peningkatan aset tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja Pemprov Sumsel di masa mendatang dan dapat dipergunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Selanjutnya mengenai peningkatan aset lainnya sebesar 20,23 persen dari tahun lalu, berasal dari penambahan aset tak berwujud, dan aset lain-lain, berupa aset rusak berat, hewan ternak bergulir, aset belum diserahkan ke masyarakat, dan aset peningkatan jalan milik pemerintah daerah lainnya.
“Terhadap utang jangka pendek yang nominalnya cukup besar disebabkan kesalahan transfer dari pemerintah pusat dapat dijelaskan bahwa seharusnya dana transfer tersebut ditujukan ke Pemprov Sumsel. Kesalahan transfer ini telah dikembalikan ke rekening pemerintah pusat. Sedangkan terhadap utang belanja modal yang belum dibayar tersebar di beberapa SKPD yang menyelenggarakan pembangunan infrastruktur dengan pembayaran menggunakan dana pinjaman daerah. Saat ini terhadap utang belanja modal tersebut telah dibayarkan pada triwulan I/2021,” jelas Mawardi.
Terhadap angka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp121,61 miliar, terdiri atas Kas di RKUD sebesar Rp61,7 miliar, kas pada bendahara BLUD sebesar Rp41,2 miliar, dan kas pada bendahara BOS sebesar Rp11,9 miliar, dan sisanya merupakan dana BOS yang ada di rekening kas umum daerah sebesar Rp9,5 miliar.
Nilai sebesar Rp61,7 miliar pada RKUD merupakan sisa minimal karena memperhitungkan belanja yang bersifat wajib dan mengikat serta belanja tak terduga pada awal-awal bulan tahun anggaran berikutnya.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi mengatakan, rapat paripurna di skor hingga Senin (12/7/2021) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi di DPRD Sumsel. Namun sebelumnya dilakukan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel pada Senin (5/7/2021) yang akan datang.(Ocha)