Palembang, Sriwijaya Media-Polemik dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya makin memanas pasca penetapan tersangka mantan Sekda Provinsi Sumsel dan mantan Kabiro Kesra Provinsi Sumsel.
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Sumsel menilai proses penganggaran, pertanggungjawaban penerima hibah dan persetujuan legislatif belum diungkap siapa calon tersangkanya.
Proses penganggaran yang diduga tidak sesuai aturan Permendagri akan mengungkap siapa yang menjadi tersangka baru lainnya. Persetujuan hibah yang disinyalir tanpa proposal akan mengait tersangka lain dari kalangan eksekutif, legislatif dan penerima hibah.
“Mengusik rasa keadilan bila salah kebijakan penganggaran hibah kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya hanya kepada mantan Sekda dan mantan Kabiro Kesra saja,” kata Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan, Jum’at (18/6/2021).
Dia menilai kedua tersangka hanya melaksanakan perintah jabatan selaku ASN dengan tupoksinya dan bila hanya mereka, maka perkara dugaan korupsi seakan di lokalisir kepada keduanya.
Menurut dia, ada dua pimpinan di Biro Kesra, tapi kenapa hanya satu yang dijadikan tersangka.
Kemudian orang yang menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanpa proposal juga harus bertanggungjawab serta paling utama adalah pengambil kebijakan.
“Jangan pilih kasih kalau mau adil kepada semua lapisan masyarakat dan jangan karena faktor politis, maka ada pihak yang dikorbankan dan ada yang dilindungi,” imbuh Deputy MAKI Sumsel.
Dia menganggap lebih baik bebaskan 6 tersangka yang ada saat ini jika ada yang tak tersentuh karena faktor politis.
Karena itu bentuk kedzoliman yang terselubung serta dosa besar yang tak terampunkan.
“Masyarakat Sumsel menunggu aktor utama dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga berharap phak kejaksaan bersikap adil dan jangan pilih kasih. Siapapun orangnya dan apa jabatannya serta apa posisinya dia harus bertanggung jawab dunia akhirat,” jelasnya.(Ocha/Rel)