Soal Aduan 75 Pegawai KPK Gagal Tes TWK, KOMPAN: Komnas HAM Jangan Mau Diintervensi

IMG_20210611_205524

Jakarta, Sriwijaya Media – Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN) menilai 75 pegawai KPK RI yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengadukan persoalannya ke Komnas HAM adalah hal aneh. Karena, kegagalan TWK kembali kepada individu, bukan kepada masalah kelembagaan KPK RI ataupun pimpinannya.

“Sebab, lembaga KPK RI memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 19/2019. Tentunya para pimpinan bekerja atas aturan perundangan-undangan,” ujar Korlap KOMPAN Hendri, saat melakukan aksi penyampaian pendapat di depan gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat (Jakpus), Jum’at (11/6/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Hendri, para komisioner Komnas HAM jangan gagal paham melihat persoalan 75 pegawai KPK RI yang gagal TWK, karena 1.274 pegawai dinyatakan lulus TWK dan alih status pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hendri menjelaskan, pengalihan status pegawai KPK RI menjadi ASN sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

“Tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, maka dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terangnya.

Dia juga mengingatkan Komnas HAM jangan sampai diintervensi oleh kelompok sakit hati yang gagal menjadi ASN di lembaga KPK RI.

“Semangat reformasi dimana keberadaan Komnas HAM juga merujuk kepada UU yang ada. Tentunya Komnas HAM jangan asal menerima laporan dari 75 pegawai KPK RI yang gagal TWK untuk beralih menjadi ASN,” tegas Hendri.

KOMPAN juga meminta Komnas HAM kembali ke jalurnya, dan jangan menjadi alat politik oleh kelompok yang menabrak Undang-Undang.

“Komnas HAM harus independen, bukan diintervensi oleh kelompok pelanggar UU. Komnas HAM jangan bermain di air keruh pegawai KPK yang gagal TWK,” ungkap Hendri.

Dalam kesempatan itu, KOMPAN juga mendorong Komnas HAM untuk segera menyelesaikan kasus-kasus HAM berat, seperti Talang Sari, Priuk, Kerusuhan Mei 98, Kasus Trisakti, Semanggi I & II. (Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *