Pagaralam, Sriwijaya Media – Sejak tahun 2020 lalu DH (39) warga Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam tega menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 11 tahun sebanyak 5 kali.
Akibat perbuatan tak senonoh tersebut anak tirinya sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini kini mengalami trauma.
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Sahara mengatakan, aksi bejat HD ini terungkap pada Minggu (7/6), saat AW yang merupakan sepupu Bunga mengetahui bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Mendapati hal itu kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada keluarganya.
“Dihari yang sama korban yang didesak oleh keluarganya yang kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya sejak tahun 2020 silam,” kata dia.
Mendengar cerita tersebut paman korban AF langsung melaporkan ayah tiri Bunga ke Polres Pagaralam. Berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam pimpinan Kasat AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap Hd pada Senin (7/6) di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung Pajar Bulan Kabupaten Lahat.
“Tersangka DH telah ditangkap kerena menyetubuhi anak tirinya. Tersangka ini telah melakukan tindak asusila kepada Bunga sebanyak 5 kali,” ungkapnya.
Dibeberkannya, perbuatan tersebut dilakukan tersangka berkali-kali yaitu tiga kali dirumah korban di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang dua kali dilakukan di Pondok kebun tempat penangkapan tersangka.
“Dari hasil penangkapan DH unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Pagaralam mengantongi barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut. Tersangka DH sekarang sudah berada di rutan Polres Pagaralam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka DH akan dijerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara.
Sementara itu, ibunda korban yaitu LA berharap agar tersangka DH yang merupakan suaminya tersebut dapat dihukum seberat-beratnya.
“Kalau bisa pak dihukum seumur hidup atau dihukum mati saja,” tegasnya.(Wan)