Raup Rp15,6 Miliar, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Ditangkap Polres Metro Jakbar

IMG_20210608_213015

Jakarta, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap seorang wanita terkait kasus investasi ilegal/bodong sebesar Rp15,6 miliar.

Pelaku dimaksud berinisial HS alias SS.  Modus yang dijalankan pelaku dengan memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star berpusat di Belgia. Pelaku sudah menjalani investasi ilegal tersebut sejak tahun 2007.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono dan Kanit Kriminal Khusus AKP Fahmi Fiandri mengatakan bahwa pelaku HS alias SS melancarkan aksinya agar para korban tertarik pada investasi bodong dengan memanipulasi digital mengambil dari internet atau sosial media.

“Pelaku mengambil gambar – gambar dari google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” ujar Kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (8/6/2021).

Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapat bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex, dimana uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

“Sampai saat ini baru 2 orang yang melapor ke Polres Metro Jakbar. Kedua orang tersebut pernah mendapatkan keuntungan 4 sampai 6 kali,” tuturnya.

Para korban selaku pemberi dana diberikan iming-iming keuntungan 4 sampai 6 persen per bulan dan itu mustahil kalau ditelaah.

“Pelaku memberikan iming iming sebesar 4 sampai dengan 6 persen tersebut yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut,” kata Ady.

Dari hasil penyelidikan, saat ini pihaknya telah mengidentifikasi ada 53 korban yang ikuti investasi ilegal Lucky Star, dengan total kerugian sebesar Rp15,6 miliar.

Setelah ditelusuri lebih dalam, ada sekitar 100 orang ikut investasi tersebut.

Ady mengatakan, kegiatan investasi ilegal itu, korban memberikan dananya kepada pelaku berkisar sebesar Rp25 juta hingga terbesar Rp500 juta.

“Pengakuan korban kepada kami, baru menerima keuntungan 4 – 6 kali,” tutur Ady.

Pelaku juga berusaha meyakini para korbannya dengan melakukan rekayasa digital supaya para investor tidak menagih-nagih profit kepada pelaku.

“Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia, tapi diubah pemberitaan dari Lucky Star yang diharap investor gak nagih karena ada isu berkembang di Belgia,” terang Ady.

Pihaknya sudah membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut.

“Diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di sat reskrim Polres Metro Jakbar,” jelasnya.

Diketahui, pelaku tidak memiliki background mengenai usaha investasi. Kebetulan pelaku di tahun 2007 menikah, dimana suaminya pernah jadi pialang sehingga dasar itu pelaku menjalankan kegiatan investasi.  Kemudian pelaku bercerai dan dilanjutkan usahanya pada tahun 2011.

Atas kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK dan menyebutkan bahwa Lucky Star dinyatakan sebagai investasi ilegal sejak September 2020.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Laptop merek ASUS merek HP, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit Hardisk merek Seagate, 2 (dua) buku tabungan untuk nama TAN LIE TJUN, 1 (satu) buku tabungan an. Pelaku, 11 (sebelas) buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan 3 (tiga) nomor rekening berbeda, 1 (satu) dokumen berkaitan data peserta investasi, dan dokumen lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *