Palembang, Sriwijaya Media-Lantaran laporannya pada 22 Januari 2021 terkait pengrusakan lapak Pasar PTM Square Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat di Polres Lahat menggantung, sejumlah pedagang Pasar PTM Square Lahat mendatangi SPKT Polda Sumsel, Kamis (17/6/2021).
Kedatangan pedagang ini guna melaporkan inisial HS, oknum pengelola pasar setempat yang diduga melakukan aksi pengrusakan lapak pedagang.
Perwakilan pedagang sekaligus korban berinisial J mengatakan, kejadian pengrusakan lapak pasar tersebut bermula pada tahun Juli 2020 lalu, para pedagang Pasar PTM Square Lahat melakukan aksi demo terkait banyaknya pungutan pasar yang dianggap tidak jelas yang dilakukan diduga oknum preman pengelola pasar.
Dampak dari aksi demo tersebut, lapak-lapak pedagang dirusak dengan cara dibongkar pakai linggis oleh sekelompok preman pengelola pasar berjumlah sekitar 30 orang.
“Kami bangun lapak pasar ini dengan biaya sendiri. Sejak Pasar PTM Square Lahat ini dibuka tahun 2007-2008, kami sudah berjualan disini,” ucapnya.
Dia menambahkan ada puluhan diduga preman pengelola pasar mendatangi lapak pedagang yang sedang berjualan dan meminta pedagang segera mengosongkan lapak dan keluar dari pasar.
Atas kejadian pengerusakan lapak itu, korban J melaporkan peristiwa pengrusakan itu ke Polres Lahat. Namun sudah berulang kali ditanya progres laporan pengaduan, tapi hingga kini tidak diproses.
“Makanya saya mendatangi Polda Sumsel dan meminta kepada Kapolda Sumsel untuk membantu kami para pedagang kecil di Pasar PTM menegakkan hukum dan keadilan. Kami sangat menderita tidak bisa berdagang lagi. Ditambah saat ini masih masa pandemi Covid-19,” terangnya. (Ocha)