Oleh :
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto
75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) RI yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengadukan persoalannya ke Komnas HAM karena gagal dalam TWK menjadi hal aneh.
Kegagalan TWK kembali kepada individu dan personalnya, bukan kepada masalah kelembagaan KPK RI ataupun pimpinannya. Sebab lembaga KPK RI memiliki payung Undang-Undang yaitu UU Nomor 19/2019. Tentunya para pimpinan bekerja atas aturan perundangan-undangan.
Para Komisioner Komnas HAM jangan gagal paham melihat persoalan 75 pegawai KPK RI yang gagal TWK. Karena 1.274 pegawai dinyatakan lulus TWK, beralih status pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengalihan pegawai KPK RI menjadi ASN sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Tata cara alih status pegawai KPK itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, maka dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Komnas HAM jangan sampai dijadikan Kuda Troya oleh kelompok sakit hati yang gagal menjadi ASN di lembaga KPK RI. Semangat reformasi dimana keberadaan Komnas HAM juga merujuk kepada UU yang ada.
Tentunya Komnas HAM jangan asal menerima laporan dari 75 pegawai KPK RI yang gagal TWK untuk beralih menjadi ASN. Komnas HAM harus kembali ke jalurnya, jangan menjadi alat politik oleh kelompok yang jelas menabrak Undang-Undang atau melakukan makar.









