Bekasi, Sriwijaya Media – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mempertanyakan proses pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (17/6/2021).
Ani rukmini meminta agar bagian ekonomi, Kepala Bagian Ekonomi Setda Bekasi Gatot Purnomo, secepatnya bisa melakukan percepatan pemisahan aset pada BUMD milik Kabupaten Bekasi tersebut.
Politisi perempuan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertegas ucapannya berkaitan dengan pemisahan aset, lantaran terkesan berbelit-belit dan prosesnya sangat lama.
“Kenapa lama sekali pemisahan asetnya. Kapan pemisahan asetnya. Kalau soal pembayaran itu kan hal teknis. Secara de jure-nya kapan penandatangan pemisahan aset itu dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Bekasi Gatot Purnomo menjelaskan, pemisahan aset terjadi jika Pemkot Bekasi membayar Rp150 miliar. Jika sudah dibayar, maka saat itulah pemisahan aset PDAM sah.
“Jika Pemkot Bekasi membayar pemisahan aset Rp150 miliar, maka pemisahan aset PDAM sah. Persoalannya sampai sekarang Pemkot itu belum mau membayar. Justru sekarang Pemkot Bekasi bingung dengan mekanisme bayarnya menggunakan pos anggaran apa,” terangnya.
Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk rapat membahas percepatan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dengan Pemkot Bekasi.
“Kami sudah mengirim surat pada Ketua DPRD agar segera membahas percepatan aset PDAM ini,” pungkasnya. (yusuf maulana)