Palembang, Sriwijaya Media – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumsel melangsungkan rapat koordinasi (Rakor) provinsi program dan kegiatan PMD serta Pembangunan Desa dan Pedesaan (PDP), di Hotel Grand Ina, Rabu (9/6/2021).
Rakor tersebut mengambil tema “Melalui rakor provinsi program dan kegiatan bidang PMD serta PDP dimasa pandemi Covid-19 Provinsi Sumsel dan kita tingkatkan pembinaan pengendalian pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan program dilingkungan program PMD demi tercapainya Sumsel maju untuk semua.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Ahmad Najib yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa rakor ini dihadiri OPD Pemerintahan Desa, DPMD kabupaten dan kota, Bapeda, BPKAD, dan inspektorat.
“Tujuan rakor ini mensingkronisasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Karena pengelolaan dana desa (DD) harus benar dan tepat sasaran. Hal utama lagi ialah pemanfaatan DD ini untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan rakor ini, diharapkan seluruh stakeholder terkait seperti Kepala Desa (Kades), Camat, dan perangkat kabupaten dan kota serta provinsi memiliki persepsi sama dalam pengelolaan DD agar tepat sasaran, dan outputnya jelas untuk kepentingan masyarakat.
Untuk pengawasan dan peruntukan DD, disamping tepat sasaran juga harus diawasi.
“Hari ini mereka melakukan diskusi dengan niat baik. DD ini tertib administrasi dan memberikan dampak bagi desa, dan media sebagai alat untuk mengontrol, karena ini penting untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Sumsel Wilson menambahkan DD tahun 2021 juknis dan juklaknya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tercatat ada 8 persen DD untuk penanganan Covid-19, seperti pembelian hand sanitizer, masker, ruang isolasi di pedesaan.
“Penggunaan DD ini semua pihak bisa mengawasinya, mulai dari Polsek, Babinkamtibmas, Babinsa,” terangnya.
Dia melanjutkan tiap desa juga wajib memasang baleho siapa saja yang mendapatkan dana BLT dari DD. Dengan begitu masyarakat dapat memantaunya dan lebih transparan.
Jika ada desa yang tidak pasang menjadi temuan, dan pihaknya mempersilakan melaporkannya jika ditemukan ada desa yang tidak transparansi dalam penggunaan DD.
“Apalagi sekarang sudah ada pendamping desa. Apa pendamping desa itu bersekongkol, itu bisa saja jadi temuan,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, DD langsung ditransfer ke rekening desa. Sementara untuk rekomendasi pertanggungjawabannya ke DPMD kabupaten dan kota. Provinsi hanya memonitoringnya saja.
“Kalau ada penyelewengan, kami yang akan mengawasinya. Kalau masyarakat melihat ada penyelewengan, silakan lapor ke inspektorat bukan polisi. Kemarin secara virtual sudah ada arahan untuk Polri bahwa kades tidak boleh disidik, harus koordinasi dengan inspektorat, dan itu ada peraturannya,” tegasnya.(ton)