Muara Enim, Sriwijaya Media- Kebijakan pemberlakuan jam malam ditutup pada pukul 21.00 WIB diklaim sangat berdampak. Selain jalanan di Kota Muara Enim lengang, pendapatan yang diterima pedagang kaki lima (PKL) pun terjun bebas.
Pantauan dilapangan pada Minggu (13/6/2021) dini hari, jalan utama di Kabupaten Muara Enim, Sumsel menjadi lengang.
Kebijakan yang diambil pemerintah memberlakukan jam malam semata-mata untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagian besar pedagang mengklaim kebijakan tersebut sangat merugikan. Bahkan berdampak pada omzet yang diterima pedagang.
Salah satu PKL di Muara Enim, Ben (45), mengaku biasanya dirinya menggelar dagangan di Pasar Mambo Dua.
Penjual makanan dan minuman ini mengungkapkan, pemberlakuan jam malam itu sangat berdampak pada usaha yang telah ditekuninya sejak 13 tahun silam.
“Pemberlakukan jam malam ini sangat merugikan kami pak. Bayangkan saja, omzet penjualan kami terjun bebas hingga 70%. Biasanya omzet sehari bisa Rp1juta, saat ini hanya Rp300.000. Ini belum dikurangi membayar pegawai,” keluh Ben.
Ben mengaku, selama ini ia dan istrinya Sarah (42) hanya menggantungkan hidup dari berjualan, dengan beroperaai dimulai pukul 15.00 WIB hingga dini hari.
Tapi, sejak diberlakukannya jam malam, dirinya mengaku harus tutup lebih awal, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Hanya berapa jam berjualannya. Ya, sangat terasa sekali atas kebijakan pemberlakuan jam malam,” terangnya.
Ben berharap ada opsi kebijakan lain yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim agar tidak berdampak pada omzet pedagang.
Setali tiga uang, Melki, pedagang sate pun merasa sangat keberatan dengan kebijakan pemberlakuan jam malam tersebut. Karena berimplikasi terhadap dagangannya.
“Sejak diberlakukannya jam malam, omzet yang saya terima turun hingga 50 persen. Saya mohon kepada pemerintah agar memberikan kelonggaran kepada kami. Bagaimana kami mau membayar cicilan, sementara jam malam diberlakukan,” ujarnya.
Menyikapi keluhan pedagang itu, Kepala BPBD Muara Enim Roziq menjelaskan pihaknya akan mengkaji ulang jika memang pedagang bisa berkomitmen untuk tidak melayani makan ditempat atau terjadi kerumunan dan selalu menerapkan prokes.
“Fungsi kita menerbitkan surat edaran (SE) itu adalah guna memutus mata rantai Covid-19. Kita akan berkoordinasi dengan Bapak Bupati dan Sekda, guna mencari solusi mengatasi persoalan pedagang,” jelasnya.
Penerapan jam malam ini berdasarkan SE Nomor : 443.1/16/BPBD/2021 tentang pembatasan jam operasional, dengan merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan yang telah ditandatangani oleh Pj Bupati H Nasrun Umar (HNU) pada Senin (7/6/2021) lalu.(jay)