Jadi Kawasan Food Estate, Hal Ini Diharapkan Kepala DKPTPH OKI

IMG_20210602_165213

Kayuagung, Sriwijaya Media-Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel ditetapkan sebagai salah satu daerah penyangga pangan nasional melalui program Food estate.

Bacaan Lainnya

Sekitar 59.118 hektar (ha) lahan disiagakan yang tersebar di 17 kecamatan. Diantaranya paling luas di Kecamatan Sungai Menang seluas 7.885 ha, Kecamatan Pampangan seluas 6.271 ha dan Jejawi 6.041 ha.

Food Estate ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah bagi petani melalui korporasi petani.

“Selain di hulu, kita juga fokus di hilirisasi pertanian, yakni mewujudkan korporasi petani, sehingga perekonomian dan kesejahteraan petani dapat meningkat. Agar maju, petani harus berkorporasi sehingga hasil usaha tani lebih baik dan meningkatkan pendapatan,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) OKI, Sahrul di temui di ruang kerjanya, Rabu (2/6/2021).

Sahrul menjelaskan korporasi petani merupakan upaya menempatkan petani sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengambil keputusan dalam program pangan.

Meski berkolaborasi dengan dunia usaha, penguasaan sumber daya dan jalur distribusi harus dikendalikan oleh pemerintah.

“Seperti contoh, pengadaan pupuk harus dikendalikan oleh pemerintah dengan menggandeng BUMN yang fokus bisnisnya dalam produksi pupuk seperti PT Pusri. Tidak dilepaskan begitu saja,” terangnya.

Konsep korporasi petani, kata dia, semestinya bisa melayani input secara efisien seperti benih, pupuk, melayani permodalan sehingga bisa akses KUR, melayani pemasaran menjadi 1 unit dan hilirisasi produk.

“Setiap korporasi harus mampu menghitung berapa efisiensi biaya dan hasil yang diperoleh, harus mampu membuat jaringan bermitra dengan industri pupuk, produsen benih, alsin, serta harus melayani kredit KUR,” jelas Sahrul.

Manajemen bidang pertanian seperti itu diupayakan agar petani terlindungi dan terpelihara dengan baik oleh negara.

“Dalam proses pelaksanaan food estate, petani berdaulat atas tanah dan hasilnya. Pelibatan Korporasi tani sebagai kelompok yang mewakili petani. Artinya kepemilikan saham (kepentingan) petani berada dalam posisi mayoritas bersama dengan pemerintah,” paparnya.

Menurut dia, inti dari korporasi adalah badan hukum yang memayungi aktivitas petani. Dahulunya gapoktan, kini naik kelas menjadi korporasi.

Sahrul berharap korporasi dapat membenahi manajemen pertanian baru, menciptakan efiensi dengan mekanisasi, benih harus unggul, pupuk pestisida kembali ke organik, integrated farming serta tidak ada monokultur lagi.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *