Gencar Edukasi Penggunaan Masker, 62 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

IMG_20210612_211136

Jakarta, Sriwijaya Media-Guna mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19 serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tiga pilar Tambora Jakarta Barat (Jakbar) gencar memberikan edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker.

Sebanyak 62 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar di Jalan Kopi Tambora Jakbar, dan Jalan Pintu Kecil Roa Malaka Tambora Jakbar, Sabtu (12/6/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tambora Jakbar Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun.

“Kami bersama tiga pilar melaksanakan edukasi secara continued. Artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi.

Dalam pendisiplinan tersebut sebanyak 62 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Adapun rinciannya meliputi 58 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 4 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi.

Kompol Faruk menjelaskan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, 50 personel dilibatkan yang disebar di dua lokasi berbeda.

“Bwrbagai personel dilibatkan diantaranya dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub maupun dinas pemadam kebakaran,” terangnya. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *