Gelar Bimtek dan Pelatihan, Ini Disampaikan Ketum YISK Palembang

IMG_20210623_181946

Palembang, Sriwijaya Media – Yayasan Islam Siti Khadijah (YISK) Kota Palembang melaksanakan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa dilingkungan YISK Kota Palembang, bertempat diaula Taufik Kiemas Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang, Rabu (23/6/2021).

Hadir didalam acara tersebut antara lain Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Muzakir, Ketua Pembina YISK Palembang Dr H Burlian Abdullah, Ketua Umum (Ketum) YISK Palembang Dr H Asri Latief Gumay, Sekretaris Umum YISK Palembang Drs HM Natsir Thoyib, Ketua Pengurus H Toni Panggarbesi, dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketum YISK Palembang Dr H Latief Asri Latief menegaskan pihaknya memiliki tiga pelaksana kegiatan yakni Rumah Sakit Islam Siti Khadijah (RSISK), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Siti Khadijah, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

“Ada sekitar 37 personal yang mengikuti bimbingan pelatihan dan pengadaan barang dan jasa,” bebernya.

Lanjutnya, kegiatan ini sendiri dilaksanakan dalam waktu tiga hari dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB, dengan pemateri dari Pemerintah Provinsi Tingkat I Sumsel.

“Insya Allah nanti pengadaan barang dan jasa ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres). Walaupun nanti tidak sesuai dengan Keppres, tapi kita memiliki acuan dari Keppres ini,” akunya.

Dia mengaku sebenarnya sudah ada panitia pengadaan barang dan jasa.

Dengan Danya bimtek ini, diharapkan pengetahuan UPTD dapat meningkat, minimal ilmu pengadaan barang dan jasa ini dapat diterapkan di YISK.

“Diera digitalisasi ini bisa kita terapkan juga, karena kita sudah memiliki digitalisasi ini mulai dari sekarang dan secara spontan, tapi ada empat lagi pelatihan-pelatihan,” tegasnya

Sementara itu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel Muzakir menambahkan pihaknya sangat mendukung kegiatan ini. Semua pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) barang dan jasa.

“Keppres pertama yakni Keppres Nomer 16/2018, lalu berubah menjadi Keppres Nomir 16/2021. Kalau pemerintah harus sesuai dengan Keppres, kalau ini hanya mengacu saja, karena mereka punya aturan sendiri disini yang diperbolehkan oleh Peraturan Presiden (Perpres),” ungkapnya.

Dia berharap kedepan akan semakin lebih tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan-ketentuan, bukan ketentuan dengan Keppres saja, tetapi dari direksi mereka sendiri.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *