Gelapkan Motor Scoppy, BP Kini Mendekam di Penjara

IMG-20210603-WA0005

Kutai Kartanegara, Sriwijaya Media – Nekat menggelapkan motor dengan cara meminjamnya, membuat  EH Als BP (39) warga Jalan Poros Samarinda Anggana Rt.02, Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar (Kutai Kartanegara) ini harus berurusan dengan Polisi, Rabu (2-6-2021).

EH Als BP ditangkap di Samarinda beserta dengan barang buktinya berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Scoppy dengan nopol KT 3360 FY, 1 Lembar STNK Sepeda MotorbScoppy dengan nopol KT 3360 FY, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol KT 5577 WF.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan perbuatannya adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada korbannya dengan alasan digunakan untuk membeli makanan.

Namun, setelah ditunggu-tunggu dan dihubungi via telepon malah dimatikan handphonenya dan malahan sepeda motor tesebut tidak dikembalikan justru di gadaikan di Samarinda.

Tambahnya, pada tanggal 10 Mei 2021, EH als BP juga meminjam 1 sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol KT 5577 WF milik bosnya MO digunakan untuk ke Samarinda dan belum dikembalikan dengan alasan masih diperbaiki di bengkel.

“Pelaku berhasil ditangkap di Samarinda, pada Senin tanggal 31 Mei 2021, beserta dengan barang buktinya,” jelas Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin.

Terhadap pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Anggana, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tutup Kapolsek. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *