Palembang, Sriwijaya Media-Sebanyak 9 fraksi di DPRD Sumsel menyampaikan pendapat akhir terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel, dalam rapat paripurna XXX DPRD Sumsel, Kamis (3/6/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda Kiemas, dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya, para anggota DPRD, kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Adapun 9 raperda dimaksud yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 6/2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Selanjutnya, raperda tentang pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 3/2011 tentang pajak daerah, raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sumsel, raperda tentang perubahan atas Perda No 1/2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumsel tahun 2019-2023.
Lalu raperda tentang perubahan kedelapan atas Perda No 4/2012 tentang retribusi jasa usaha, raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 14/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel serta raperda tentang fasilitas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.
Juru bicara (Jubir) Fraksi Golkar H David Hadrianto Aljufri, SH., mengatakan dari 9 pembahasan raperda yang telah dilakukan Fraksi Golkar, pihaknya lebih mencermati tentang raperda tentang RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2019-2023.
“Raperda tentang RPJMD ini masih diperlukan pembahasan dengan dilengkapi data-data yang disesuaikan dalam perubahan RPJMD. Karena dalam pembahasan belum melampirkan detail apa saja yang menjadi perubahan dari perda sebelumnya dan dalam pembahasan belum ada data-data pendukung terkait perubahan tersebut,” katanya.
Sementara jubir Fraksi PKB Fathan Qoribi, ST., mengatakan, Fraksi PKB sangat komitmen untuk menyambut pembahasan kali ini dengan niat yang sungguh-sungguh. Dikarenakan perda sangat menduduki posisi strategis dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
“Untuk itu, kiranya tidak berlebihan jika raperda ini telah disahkan, Fraksi PKB akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan perda dimaksud dengan sebaik-baiknya,” terangnya.
Selanjutnya, jubir Fraksi Hanura-Perindo Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si., menyampaikan, pihaknya dapat memahami, menerima dan menyetujui 9 raperda tahun 2021 tersebut untuk menjadi perda.
“Fraksi Hanura Perindo DPRD Sumsel berharap setelah disahkannya 9 raperda ini agar secepatnya disosialisasikan ke seluruh masyarakat dan stakeholder yang ada sehingga peran serta dan partisipasi para pihak akan didapatkan secara maksimal,” ucapnya.
Sementara Fraksi PAN disampaikan jubir H Juanda Hanafiah, SH., MM.,
memberikan sambutan positif terhadap perubahan atas Perda No 6/2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Hal ini diharapkan akan berdampak positif yaitu dapat meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan sumber daya milik Pemprov Sumsel lebih efisien,efektif dan produktif, meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan dan lainnya. (Adv/Ocha)