Bandung, Sriwijaya Media – Forum Aliansi Keadilan Masyarakat (FAKEM) Kabupaten Bandung, melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Bandung. Sayangnya, FAKEM Kabupaten Bandung ini hanya ditemui Kabag Umum Setwan DPRD Kabupaten Bandung Djoko Mardian, di Ruang Banmus DPRD Bandung, Selasa (8/6/2021).
Dalam audiensi tersebut, mantan anggota FPI Ustad Komarudin sekaligus Ketua FAKEM Kabupaten Bandung didampingi Sekretaris FAKEM Bandung Ustad Benben Supriyadi, S.Ag., mantan Ketua DPW FPI Bandung Ustad Agus Mulyana, S.Sos., mantan Ketua DPC FPI Bandung, Ustad Dony Permana dan 15 anggota FPI lainnya meminta agar anggota dewan mendukung pembebasan Imam Besar (IB) Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus membahas soal gagalnya keberangkatan jamaah haji ke tanah suci.
Dihadapan jajaran Setwan DPRD Kabupaten Bandung, Ustad Komarudin menyampaikan beberapa hal kepada anggota dewan.
“Seperti di persidangan IB HRS, beliau tidak mendapatkan keadilan. Kami meminta agar HRS dibebaskan tanpa syarat. Masalah hukum sekarang kenapa tumpul keatas tapi tajam kebawah,” ujarnya.
Setali tiga uang, Ustad Agus Mulyana juga meminta wakil rakyat mendukung pembebasan IB HRS sekarang juga. Akibat kedzoliman pemerintahan melalui JPU menuntut HRS dihukum 6 tahun penjara.
“Faktanya jaksa agung dipilih oleh presiden untuk mendzolimi IB HRS. Kenapa pemerintah sangat membenci ulama,” tanyanya.
Sementara itu, Ustad Dony Permana mendesak anggota dewan untuk mengusut tuntas dana ibadah haji
Menyikapi tuntutan tersebut, Kabag Umum Setwan DPRD Kabupaten Bandung Djoko Mardian mengatakan semua aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti segera.
“Nanti semua aspirasi melalui audiensi ini akan kami sampaikan ke anggota dewan,” terangnya. (Asfar)









