Dua Raperda Inisiasi Pemprov Sumsel Disahkan Jadi Perda

IMG_20210616_215738

Palembang, Sriwijaya Media-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XXXII DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumsel terhadap dua raperda Sumsel, di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (16/6/2021).

Diketahui, dua raperda tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta Raperda tentang perubahan kedelapan atas Perda Nomor 4/2012 tentang retribusi jasa usaha.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama baik dalam merampungkan kedua raperda tersebut.

Menurut Herman Deru, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi dimaksudkan untuk persiapan permulaan partisipasi interest 10 persen pada wilayah kerja dan migas di Sumsel.

“Saat ini kita membutuhkan pengembangan investasi dalam pengelolaan blok migas yang dimaksud dan apabila tidak segara maka berpotensi kehilangan pendapatan daerah,” kata Deru.

Sedangkan untuk raperda tentang perubahan kedelapan atas Perda nomor 4/2012 tentang retribusi jasa usaha yakni sehubungan dengan beberapa objek retribusi baru yang belum memenuhi legalitas hukum untuk dapat dilakukan pemungutan oleh dinas-dinas terkait.

Dengan begitu, lanjut Deru, setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan atas dua raperda tersebut, dirinya optimistis dapat disetujui.

“Setelah mendengarkan kesimpulan dan pendapat akhir maka kita sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap dua raperda tersebut menjadi Perda,” terang Deru.

Sebelumnya, juru bicara (jubir) Pansus II DPRD Sumsel dibacakan Marzuki menegaskan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta raperda tentang perubahan kedelapan atas Perda Nomor 4/2012 tentang retribusi jasa usaha, maka pihaknya menyetujui raperda tersebut menjadi Perda.

“Pansus II DPRD Sumsel telah menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut, disahkan menjadi Perda,” katanya.

Namun, Pansus II mengharapkan dengan adanya Perda ini menjadi pedoman dan acuan bagi Pemprov Sumsel dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama terhadap dua raperda menjadi perda ditandatangani langsung Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *