Palembang, Sriwijaya Media – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (DPUBMTR) Kota Palembang berkomitmen memperbaiki infrastruktur jalan yang ada di Kota Palembang.
Kepala DPUBMTR Kota Palembang Akhmad Bastari Yusak saat ditemui, Selasa (22/6/2021) menegaskan saat ini sebagian kegiatan fisik tahun 2021 baru akan dimulai.
“Sebagian ada yang dalam proses perencanaan, tender, dan proses pelaksanaan. Insya Allah awal bulan Agustus 2021 sudah berjalan semua. Target di akhir tahun 2021 semua jalan rusak sudah selesai diperbaiki,” ujarnya.
Sementara untuk perbaikan jalan di lorong adalah tugas dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Dia menuturkan untuk pelaksanaan tender dilakukan UKBJJ secara online.
“Jadi silakan saja siapa yang mau ikut, karena dilakukan secara online. Untuk nominal tergantung ruas jalan, mulai dari Rp200 juta hingga miliaran,” terang Akhmad seraya menambahkan selama ini pemborong lokal yang mendominasi ikut dalam tender ketimbang pemborong luar daerah.
Dia mengaku perbaikan dan pemeliharaan jalan diutamakan wajah kota yang dilewati oleh jalur umum, dan kendaraan umum.
Bukan di pusat kegiatan ekonomi, maupun pemerintahan saja, tapi perbaikan jalan juga di kantor-kantor camat, pasar dan pemukiman.
Sedangkan untuk masa pemeliharaan selama 6 bulan pasca selesai dikerjakan.
“Penyebab jalan rusak sebenarnya adalah air dan beban atau overload. Terus juga galian utilitas juga perlu kerjasama, bukan hanya perusahaan daerah air minum saja, tetapi berlaku dengan yang lain juga,” katanya.
Dia berharap perusahaan dapat mengembalikan penggalian itu ke standar teknis.
Dilapangan justru pihaknya melihat banyak kurang pemadatan sehingga jalan cepat jebol.
“Mekanisme tampal sulam jalan agar jangan sampai amblas itu seharusnya dimulai pemadatan. Jika galian 80 centimeter langsung ditimbun, tetapi ada teknisnya, yakni 30 centimeter dipadatkan, timbun kembali 30 centimeter dipadatkan, dan seterusnya, dan itu dibuat bertahap,” jelasnya.
Dia meminta agar tanah bekas galian tidak dipakai lagi dan diganti dengan tanah baru. Menginggat tanah galian lama sudah rusak strukturnya.
“Hal itu kadang tidak diperhatikan. Seharusnya didatangkan tanah baru,” tegasnya.(ton)