DPRD OKI Terima Kunjungan DPRD Lamteng, Ini Bahasannya

IMG_20210610_221828

Kayuagung, Sriwijaya Media-Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) mendatangi sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), guna studi banding terkait Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, Kamis (10/6/2021).

Kasubbag Humas DPRD OKI Bomantara mengatakan, bahwa kedatangan sejumlah anggota DPRD Lamteng ini untuk studi banding terkait Perda pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Diketahui saat ini mereka (DPRD Lamteng) sedang membahas Raperda bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Ya, Kabupaten OKI sudah lebih dulu menerbitkan perda tersebut sehingga mereka belajar ke OKI,” tuturnya.

Bomantara melanjutkan legislator DPRD Lamteng ini juga mempelajari soal regulasi Perda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.

“Intinya mereka melakukan studi komparasi atau untuk pembanding terhadap Raperda yang saat ini tengah mereka bahas,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Lamteng sekaligus ketua rombongan Joni Hardito mengatakan, saat ini DPRD Lamtwng sedang membahas Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Untuk itu, pihaknya perlu melakukan studi banding ke daerah-daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda tersebut.

“Hasil dari studi banding ini akan kami bawa ke DPRD Lamteng dan apa saja yang bisa kita adopsi dan bisa kita terapkan di daerah kami. Karena ini adalah amanat Undang-undang bahwa setiap pemerintah daerah harus memberikan bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin,” ungkapnya.

Dia mengaku selama ini masyarakat miskin apabila bersentuhan dengan hukum, mereka tidak mengerti kemana harus meminta bantuan hukum.

Sehingga pihaknya berupaya untuk membahas Raperda tersebut dan akan menuntaskannya menjadi Perda.

“Melalui Perda ini nantinya DPRD Lamteng ingin memastikan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan akan hak-hak hukum bagi masyarakat miskin,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *