Musi Rawas, Sriwijaya Media – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengadakan sosialisasi sekaligus monitoring terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2021, di Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas dan Kecamatan Selangit, Selasa (15/6/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plt Camat STL Ulu Terawas Rahmat Dinata, S.Sos., dan Camat Selangit Hj Rusana Mulawati, para Kasi PMD seluruh desa dan lainnya.
Plt Camat Stl Ulu Terawas Rahmat Dinata menyampaikan pihaknya sangat berterimakasih atas kesediaan DPPKAD Mura yang telah memberikan bimbingan sekaligus arahan bagi kades maupun perangkat desa.
“Pengelola DD sangat rentan sekali terhadap kekeliruan dalam mengelola dana DD tersebut. Makanya mereka diberikan sosialisasi agar kedepannya tidak terjadi banyak persoalan terkait pengelolaan DD,” kata Camat.
Kasi PMD Kecamatan STL Ulu Terawas Romaidi mengucapkan ribuan terimakasih kepada tim dari DPPKAD serta kades dan kaur keuangan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Kami selaku pemerintah kecamatan sangat mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh kades serta kaur keuangan yang ada diwilayah Kecamatan STL Ulu Terawas,” terang Romaidi.
Sementara itu, Perwakilan DPPKAD Kabupaten Mura Subakti menjelaskan terkait tunjangan penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa di tahun 2021 ini akan dipangkas sebesar 5 persen.
“Dari 5 persen itu, kades dan perangkat desa hanya dibebani 1 persentase, karena 4 persennya dibayar pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut dia, kegunaan dana yang dipangkas melalui DD itu adalah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan per bulan kades dan perangkat desa.
Makanya, pihaknya mengundang pihak BPJS Kesehatan untuk memberikan sosialisasi ke setiap desa se Kabupaten Mura ini.
Pihak DPPKAD Mura mengharapkan kepada pemerintah kecamatan agar melakukan pendataan terhadap perangkat desa yang ada wilayah kecamatan masing-masing. Supaya kartu BPJS bisa dikeluarkan secepat mungkin dan disetujui DPMD Mura.
“Jika hal ini disetujui, maka DD tahap kedua bisa dicairkan. Jika belum, maka dana DD tahap dua tidak bisa dicairkan. Sebab masih menunggu kesiapan atas pemotongan dana tersebut,” terang Bakti.(Zul)