Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, GU Diamankan Polsek Anggana Kukar

IMG_20210616_224906

Kukar, Sriwijaya Media – Polsek Anggana berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, bertempat di Pondok Daerah Kutai Lama RT 8, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Rabu (16/6/2021).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin mengatakan adapun kronologinya pada Selasa 8 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 Wita. Awalnya korban yang masih dibawah umur pergi dari rumahnya dengan alasan mengerjakan tugas sekolah.

Bacaan Lainnya

“Namun, ternyata korban ini dijemput pelaku berinisial GU (27) dan dibawa selama 4 hari 3 malam ke daerah Kutai Lama RT 8 Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana,” kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh GU terhadap korban SE sebanyak 2 kali di Pondok sekitaran Kutai Lama RT 8 Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana.

Karena merasa keberatan, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Anggana.

“Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan GU untuk dibawa ke Mako Polsek Anggana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kapolsek. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *