Diduga Setubuhi anak Dibawah Umur, AH Diringkus Polsek Kenohan Kukar

IMG_20210613_173736

Kukar, Sriwijaya Media-Polsek Kenohan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, bertempat di base camp estate 5 PT Agro Bumi Kalimantan Timur (Kaltim) Desa Lamin Pulut, Kecamatan Kenoham, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (13/6/2021).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kenohan Iptu Dedy Setiawan mengatakan adapun kronologinya yakni pada hari Jum’at 11 Juni 2021, sekitar pukul 07.00 Wita, datang seorang wanita berinisial HN ke Polsek Kenohan.

Bacaan Lainnya

“Kedatangan HN itu untuk melaporkan persetubuhan anak dibawah umur terhadap anaknya, di rumah HN base camp estate 5 PT Agro Bumi Kaltim Desa Lamin Pulut, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kukar,” kata Kapolsek.

Kapolsek melanutkan persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh AH terhadap korban RE, mulai dari 1 Juni 2021 sampai 10 Juni 2021 lalu.

Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan AH untuk dibawa ke Mako Polsek Kenohan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kenohan,” terang Kapolsek.(Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *