Kukar, Sriwijaya Media – Empat pria berinisial YU (39), AN (25), NU (35) dan SO (35) dilaporkan ke Polsek Muara Kaman, karena kedapatan mencuri pupuk merk KCL (mop) milik perusahaan.
Pria tersebut ditangkap oleh pihak perusahaan, saat mengangkut 33 karung pupuk, dengan menggunakan kendaraan jenis pick up merk Suzuki Carry.
“Awalnya pada hari Minggu 27 Juni 2021, sekitar pukul 03.00 Wita, telah dilaporkan tindak pidana pencurian pupuk merk KCL (mop) milik perusahaan KKPA A BPE (PMM) yang dilakukan oleh YU,” ujar Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Hari Supranoto, Rabu (30/6/2021).
Kapolsek melanjutkan, pihak perusahaan berhasil mengamankan kendaraan jenis pick up merk Suzuki carry yang dikendarai oleh 4 pelaku tersebut, dengan bermuatan pupuk merk KCL (mop) milik perusahaan KKPA A BPE (PMM).
Barang bukti yang disita dari pelaku pencurian tersebut yakni berupa 33 jenis pupuk KCL (mop), 1 buah terpal, dan sebuah kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut.
Sampai dengan saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Muara Kaman dilakukannya pemeriksaan. (Imam)