Baturaja, Sriwijaya Media – Tumpukan material berupa pasir dan batu karang di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sekarjaya Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya disingkirkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU dipimpin langsung Kanit Turjawali Aipda Andi Hendrianto bersama dua anggotanya, Senin (28/6/2021) sore.
Penyingkiran material yang memakan separuh bahu jalan ini dilakukan setelah adanya laporan pengguna jalan yang resah akibat adanya tumpukan tersebut yang tetap dibiarkan sejak beberapa hari terakhir.
“Ya, ini kami lakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan. Apalagi kawasan jalan ini cukup ramai, kita bersama anggota dan wartawan berinisiatif melakukan ini,” kata Aipda Andi.
Aipda Andi menjelaskan, pihaknya sendiri sebelumnya sudah mencoba menghubungi pemilik material tersebut. Namun, tidak ada jawaban dan terkesan mengabaikan tumpukan yang memakan separuh bahu jalan.
“Sesuai UU Lalu Lintas Jalan No 22/2009, No 28 ayat 1 yo 274 ayat 1 menempatkan material di jalan dapat menyebabkan lakalantas dan menghambat arus lalu lintas. Atas dasar itulah, kami melakukan ini, karena ini bagian dari pelayanan terhadap pengguna jalan,” kata Andi.
Bahkan sebelumnya sudah ada satu korban kecelakaan akibat tumpukan pasir dan batu ini.
Aipda Andi berharap bagi siapapun yang menumpahkan material agar bisa memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan, jangan sampai timbul korban kecelakaan.
“Kami harap siapapun itu bisa memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan. Jangan seperti kejadian ini, seenaknya saja menaruh material. Karena jelas ini menyalahi aturan, khususnya lalu lintas,” jelas Aipda Andi.(rws)