Zona Merah, Pemkot Palembang Larang Mudik dan Peniadaan Salat Idul Fitri

IMG_20210503_182822

Palembang, Sriwijaya Media-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali memperketat sistem protokol kesehatan (prokes) setelah tingkat status zona orange berubah naik menjadi zona merah, akibat penyebaran Covid-19 yang masih marak dilingkungan masyarakat.

Dari dampak tersebut, salat Idul Fitri ditahun 2021 ini ditiadakan. Bahkan aktivitas mudik pun dilarang.

Bacaan Lainnya

Keputusan kebijakan itu diketahui usai rapat koordinasi (rakor) melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas mengenai penegakan disiplin prokes Covid-19, yang ditindaklanjuti Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palembang, di rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (3/5/2021).

“Menanggapi rapat kunjungan Mendagri kemarin dan juga rapat hari ini, dengan situasi Kota Palembang saat ini masuk zona merah Covid-19, maka Pemkot Palembang akan meniadakan salat Idul Fitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar mal dan juga tempat hiburan sampai batas jam sembilan malam saja,” tutur Harnojoyo.

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, karena memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau Covid-19, sehingga pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan.

Harno berharap penekanan penyebaran Covid 19 ini terletak dari diri masyarakat sendiri untuk melawannya. Seperti untuk terus melakukan Potkes dimana mereka berada.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pembatasan tempat keramaian akan tegas dilakukan Pemkot Palembang bekerjasama dengan TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk pengawasan di lapangan.

“Sudah ada Perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan dan juga mal. Jika ada yang melanggar akan ada sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha,” jelas Dewa. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *