Tersangka Curanmor Alun Alun Selatan Ternyata Anak Dibawah Umur

IMG-20210502-WA0010

Pagaralam, Sriwijaya Media – Naas itulah yang dialami Tegar bin Sahidin (18tahun), warga Tanjung Keling Kecamatan Dempo Utara, tepatnya Kamis 29/04/2021 silam ketika dirinya selesai joging sore di Alun-alun Selatan kemudian didapati sepeda motornya telah hilang.

Pada hari itu juga, pelajar ini tak tinggal diam lantas atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kehilangannya ke Mapolsek Pagaralam Selatan (Pas) berikut identitas sepeda motornya dengan merk Honda Revo absolut warna merah,Nopol BG 6605 CP dengan nomor nomor mesin JBE2E1114343 serta nomor rangka MH1JBE218BK114637.

Bacaan Lainnya

Polres Pagaralam Berantas Pelaku Pencurian (Respa Berlari) membuat unit Reskrim Polsek Pas Berlari dan gerak cepat, dibekali proses penyelidikan yang cukup singkat alhasil tak butuh waktu lama pada Sabtu(01/05/2021) sekitar pukul 02.30 WIB Polisi berhasil mengamankan Agung (14) pelaku curanmor tersebut yang tengah berada di kawasan Pasar Dempo Permai kota Pagaralam.

Saat diinterogasi Agung yang merupakan warga Ulak Bandung kecamatan Pajar Bulan kabupaten Lahat mengakui telah mencuri sepeda motor yang telah dilaporkan oleh Tegar pada 29/04 kemudian menjelaskan kepada Polisi bahwasanya saat melakukan pencurian itu dia dibantu satu rekan lainnya.

Dari tangan pelaku Reskrim Pas berhasil mengamankan barang bukti yaitu, STNK sepeda motor honda Revo absolut dengan nopol BG 6605 CP noka MH1BE218BK11437, mata kunci berbentuk runcing, kunci pas ukuran 8, sepeda motor Yamaha Vega ZR YAMAHA tanpa plat nomor rangka MH3509002AJ857455 No mesin 509857587 (sepeda motor tersangka), sepeda motor merk Honda Revo absolut warna merah  dengan Nopol BG 6605 CP dengan nomor nosis JBE2E1114343 noka MH1JBE218BK114637 AN AGUS TIO (sepeda motor milik korban).

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,S.IK, MH melalui Kapolsek Pas Ipda Akhirudin,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek  Pas 03/05 mengatakan, “Alhamdulilah pelapor dan saksi-saksi sangat kooperatif sehingga kita tidak butuh lama untuk pengungkapannya. Untuk tersangka Agung, kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun penjara akan tetapi karena pelaku dibawah umur dikenakan ½ dari hukuman maksimum, kemudian untuk rekannya kita sudah buatkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolsek Pas. (Aceng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *