Tak Terima Ditegur, Asisten Rumah Tangga Diduga Aniaya Majikan

IMG_20210518_181840

Jakarta, Sriwijaya Media-Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NN bin HS (32) diamankan Polsek Cengkareng lantaran diduga menganiaya majikannya sendiri Yusni Etty, di Taman Palem Lestari Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Penangkapan ART tersebut atas laporan pelapor Yusni Etty yang masuk di Polsek Cengkareng.

Informasi yang dihimpun dilapangan, video aksi dugaan penganiayaan terhadap majikannya sendiri sempat viral di media sosial (medsos).

“Kami berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Egman, Selasa (18/5/2021).

Kapolsek melanjutkan motif terjadinya dugaan penganiayaan bermula saat pelaku tidak terima ditegur oleh sang majikan untuk mempergunakan air secukupnya saat membersihkan peralatan masak.

Kapolsek menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (6/5/2021), sekira pukul 10.00 Wib, disaat  korban sedang berada di rumah dan  korban melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai.

“Melihat rendaman tersebut, kemudian korban menegur pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal,” tutur Kompol Egman.

Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban, maka korban memaki pelaku dengan kata “setan”. Lantaran korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku.

Sontak mendengar hal tersebut, pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban. Selanjutnya menendang kaki kiri korban.

Bahkan, sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan botol galon Aqua kosong mengenai lengan kanan kiri korban. Permasalahannya yaitu pelaku memasak telur tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam.

“Korban menegur, namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan 1 buah galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *