Palembang, Sriwijaya Media – Belasan massa yang tergabung dalam Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, menuntut penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat keramaian seperti mall, swalayan, dan tempat hiburan, Rabu (19/5/2021)
Koordinator Aksi, Charma mengatakan Kota Palembang masih dinyatakan zona merah Covid-19 sehingga sangat berbahaya jika mengundang kerumunan atau keramaian.
“Hari ini kami turun untuk menyampaikan aspirasi atau memberikan masukan kepada Oemkot Palembang terkait penerapan prokes di mall dan tempat hiburan,” ujarnya.
Menurut dia, pandemi Covid-19 ini secara nyata dan fakta telah merenggut banyak korban jiwa.
Bahkan semua anggaran untuk pembangunan terkonsentrasi dan direfocusing untuk penanganan pandemi Covid-19. Tercatat, Pemkot Palembang tahun 2020 mengalokasikan anggaran hingga Rp270 milliar, dan tahun 2021 sekitar Rp288 miliar, dan itu semuanya bersumber dari uang rakyat.
“Kami mempertanyakan ketegasan Pemkot Palembang dalam penerapan prokes bagi tempat hiburan malam dan mall. Kami hanya ingin membantu Pemkot Palembang, pihak kepolisian, TNI, Pol PP meminimalisir korban Covid-19,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Palembang untuk segera menutup mall, dan tempat hiburan malam karena mengundang kerumunan.
Sementara itu, Staf Ahli Walikota Palembang Harley Kurniawan menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi langkah para aktivis dalam penegakan prokes Covid-19.
“Kami akan sampaikan aspirasi massa ini ke Walikota Palembang, meliputi menutup mall, dan tempat hiburan. Tujuannya agar Kota Palembang bisa memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19,” pungkasnya.(jay)