SMB IV Dorong Warga dan Pemerintah Daftarkan Kekayaan Intelektual Komunal

IMG_20210528_004732

Palembang, Sriwijaya Media-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar sosialisasi, promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal dengan tema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas Daerah”, bertempat di Hotel Beston, Kamis (27/5/2021).

Kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana seluruh peserta menjalani rapid test antigen oleh tim medis, sebelum memasuki ruangan.

Bacaan Lainnya

Acara dihadiri Sultan Palembang Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja, SH., M.Kn., yang menjadi narasumber dalam acara tersebut, Raden Zainal Abidin Rahman Dato’ Pangeran Puspo Kesumo, Pangeran Kesumo Abdul Ghofar, Pangeran Jayo Syarif Lukman dan Beby Johan Saimima.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siar Hasoloan Tamba dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Dadi Mulyadi.

SMB IV mengakui banyak kekayaan intelektual komunal di Sumsel, khususnya Palembang belum didaftarkan ke Kemenkumham. Sehingga diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunal tersebut.

“Walaupun sudah didaftarkan ke Kemenkumham, bukan berarti kekayaan intelektual komunal menjadi hak pribadi, tapi milik bersama, terutama milik bangsa Indonesia,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko mengatakan, kekayaan intelektual komunal didefinisikan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis yang kepemilikannya bersifat kelompok.

Dia menambahkan bahwa potensi indikasi geografis termasuk juga dalam KI Komunal, yang juga merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat daerah.

“Inventarisasi kekayaan intelektual komunal merupakan sebuah upaya yang dilakukan pemerintah untuk menerapkan sistem perlindungan defensif sekaligus meningkatkan perekonomian daerah. Perlu juga dilakukan evaluasi berkala apakah warisan tersebut memang layak dikategorikan sebagai indikasi geografis,” paparnya.

Indro menambahkan Sumsel sendiri baru 4 (empat) indikasi geografis (IG) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, meliputi kopi robusta semendo, kopi robusta empat lawang, duku komering, dan kopi robusta Pagaralam.

Sedangkan dalam tahap pemeriksaan substantif di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham terdapat 3 (tiga) IG, yaitu kopi robusta Lahat, nanas Prabumulih dan kopi robusta Muara Dua.

Sedangkan untuk Kekayaan Intelektual Komunal dari Sumsel yang telah tercatat di Ditjen KI meliputi 10 macam yaitu: tarian, rumah tradisional, kain, tata cara adat perkawinan, makanan tradisional, seni rupa, peralatan tradisional, senjata tradisional, seni musik vokal dan perkawinan.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *